Thursday 23 April 2015

Cara mengurus STNK yang hilang, sebuah pengalaman


Ketika STNK kendaraan kita hilang, terkadang kita bingung bagaimana cara mengurusnya. Tenang aja gan, cukup dengan biaya Rp. 50 ribu untuk kendaraan R2 dan Rp. 75 ribu untuk kendaraan R4, agan bisa mendapatkan STNK baru. Ini pengalaman pribadi ane, ketika mengurus STNK motor ane di kantor Samsat Jakarta Utara-Pusat Jl. Gunung Sahari, Jakarta. Awalnya sih mau minta tolong biro jasa untuk mengurusnya, tapi ketika mereka mematok Rp. 500 ribu plus Rp. 275 untuk perpanjang, iseng ane googling untuk mendapatkan informasi tentang prosedur pengurusan STNK yang hilang. Dari Divisi Humas Mabes Polri , ane dapat informasi sbb :
Proses Pembuatan baru STNK Hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  8. Selesai.
Jika melihat uraian tersebut diatas, kelihatannya sederhana, tetapi prakteknya lebih rumit. Namun jika agan menganggap semua prosedur ini sebuah tantangan pengalaman baru, agan pasti enjoy menjalaninya. Sebelum ane berbagi pengalaman ane, ada beberapa catatan tentang persyaratan :
  • Jika STNK kendaraan bukan atas nama agan, buatlah Surat Kuasa pengurusan STNK di atas materai.
  • Jika fotocopy STNK pun agan tidak punya, biarkan apa adanya. Persyaratan ini tidak mutlak. Namun ada baiknya setelah kejadian ini, agan scanner tuh semua dokumen penting agan. Simpan di Cloud macem Drive ato yg lainnya. :)
Step by step pengurusan :
A. Cek Fisik Kendaraan.


Hasil Cek fisik Kendaraan
Hasil Cek fisik Kendaraan

Lokasinya ada di bagian belakang gedung samsat jakarta utara – pusat dekat tempat parkir. Kendaraan harus agan bawa, karena jika agan esek-esek sendiri tidak akan diterima. Silakan mendaftar, entar dikasih formulir plus kertas esek-esek, selanjutnya serahkan ke petugas esek-esek, Setelah selesai digesek dan ditempelkan ke formulir tadi, serahkan kembali ke petugas cek fisik kendaraan. Tunggu beberapa saat, formulir cek fisik kendaraan sudah selesai. Contoh formulir cek fisik kendaraan ada di samping. double klik atau klik kanan->open in new tab, untuk memperbesar gambar
B. Cetak salinan pembayaran pajak kendaraan bermotor, adanya di lantai 5.
Salinan-pembayaran-PKBLampiran bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor ini adalah prasyarat untuk mendapatkan formulir pendaftaran pada step berikutnya. Di lantai 5, agan tidak perlu mengambil nomor antrian, karena nomor antrian bukan diperuntukkan untuk cetak salinan pembayaran PKB, Counternya terletak di pojok paling dekat dengan lift. Contohnya salinan pembayaran pajaknya seperti disamping.
C. Mengisi formulir Pendaftaran.
loket-perubahan-identitas-ranmorUntuk mengambil formulir, silakan ke loket PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR counter A1 di lantai 2. Isi datanya sesuai dengan contoh yang tertera di tempat pengisian formulir yang sudah disediakan.
D. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang (Cek Blokir)


loket-TU
loket-TU

Step ini agak rumit karena membutuhkan validasi dari beberapa bagian. Stepnya sbb :
surat-keterangan-stnk-hilang
  1. Silakan pergi ke Loket bagian TU yang ada di sebelah loket PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR. Masukkan berkas beserta formulir yang telah diisi ke counter LOKET COMPUTER KHUSUS (B1).
  2. Selanjutnya silakan pergi ke bagian ARSIP di lantai 1 untuk mengecek kesesuaian data dengan arsip. Pake tangga turun ke bawah, lokasinya di bawah tangga. Setelah distempel silakan kembali ke loket bagian TU lantai 2 lagi.
  3. Masukkan semua berkas di loket TU counter tengah-LOKET BLOKIR (B2). Setelah itu pindah ke counter sebelah kanannya.
  4. Masukkan semua berkas di Loket STNK Hilang (B3). Disini agan perlu menunggu agak lama (kira-kira 20 menit) karena counter inilah yang membuat Surat Keterangan STNK Hilang (SKSH).
E. Mengurus pembuatan STNK Baru.
  1. Setelah SKSH jadi, silakan ke LOKET PERUBAHAN RANMOR. Masukkan berkas ke counter sebelah kanan, tempat dimana agan mengambil formulir tadi (A1). Setelah dicek, semua berkas akan dimasukkan ke dalam map khusus.
  2. Selanjutnya silakan bawa semua berkas dalam map tersebut ke counter tengah di Loket TU (B2).
  3. Setelah selesai diferifikasi di Loket TU (B2), bawa kembali ke LOKET PERUBAHAN RANMOR di counter bagian tengah (A2). Di counter ini akan dibuatkan kuitansi pembayaran sebanyak 3 rangkap.
F. Proses Pembayaran
  1. Setelah kuitansi jadi, lakukan pembayaran di kasir yang berada di sebelah kirinya, A3. Setelah selesai, anda akan menerima kuitansi kembali yang sudah dibubuhi stempel lunas.
  2. Tunggu sampai STNK selesai dicetak. Kurang lebih 10 menit, agan akan dipanggil dari counter Pengambilan STNK yang ada di samping sebelah kiri kasir (A4 – maaf, tidak nampak di gambar)
  3. Jika STNK sudah ditangan, silakan tarik nafas dalam-dalam dan jangan lupa panjatkan puji syukur ke hadirat Nya. :)

kuitansiTotal biaya Rp. 236.500 sudah termasuk biaya perpanjangan STNK baru tahun 2015, dengan rincian :
  • Rp 151.500,- PKB – Pajak Kendaraan Bermotor
  • Rp. 35.000,- SWDKLLJ – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • Rp. 50.000,-  Biaya ADM STNK (krn hilang)
Dari sekian step, mungkin saja ada yang terlewatkan, namun ane sudah berusaha menyajikan seakurat mungkin dengan menulisnya dihari yang sama. Pengurusan STNK ini ane lakukan di hari Sabtu, tgl 6 September 2014. Sayangnya datang di kantor Samsat sudah jam 10-an WIB, sehingga mesti nyambung di hari Senin, 8 September 2014 karena jam operasi di hari Sabtu hanya sampai jam 12.00 WIB.
Beberapa catatan dari pengalaman ane :
  • Setiap wilayah / kantor samsat mempunyai tata letak yang berbeda, namun prinsip pengurusannya  relatif sama. Tidak perlu ragu untuk mencoba mengurus sendiri, pasti dibantu oleh petugas maupun oleh sesama masyarakat yang sedang mengurus kepentingannya di sana.
  • Good Governance benar-benar berusaha ditegakkan oleh Polri, silakan bantu dengan menjalankan sesuai prosedur dan tidak melalui jalan pintas.
  • Bagi aparat kepolisian, ane ada uneg-uneg nih.. Untuk menarik minat masyarakat agar mengurus sendiri kepentingannya, gimana kalau wajah Samsat seluruh Indonesia diisi dengan beberapa Polwan seperti gambar berikut ini…  :mrgreen:
Expand Me
POLWAN-SAMSAT
Bantu share jika bermanfaat, matur teng yu.. :)


No comments:

Post a Comment